Nama-nama guru calon
penerima tunjangan ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Penerima
aneka tunjangan guru tersebut dikirim secara on-line melalui Aplikasi SIM
Tunjangan yang terhubung dengan Pusat. Saat ini Kemendikbud siap mewujudkan
rencana pencairan sejumlah tunjangan untuk guru akhir bulan ini.
Menurut Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub
Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud tengah menunggu daftar nominasi guru
yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
“Itu usulan dari Kabupaten/Kota untuk subsidi tunjangan fungsional, tunjangan
daerah khusus, bantuan kualifikasi akademik. Semua murni usulan mereka,” kata
Tagor seperti dikutip SekolahDasar.Net dari Kemdikbud.go.id
(26/03/2014).
Proses usulan calon guru penerima tunjangan dilakukan secara online. Operator
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuka aplikasi dan memberi check list
nama-nama guru yang memenuhi syarat sejumlah kuota yang diambil dari data pokok
pendidikan (Dapodik). Saat itu pula usulan data penerima tunjangan langsung
terbaca di Jakarta.
Penentuan nama guru penerima tunjangan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
karena pihak tersebut dinilai mengetahui kondisi guru di lapangan. Seorang guru
mendapat tunjangan atau tidak tergantung kebenaran data yang dikirim karena
bisa saja guru tersebut sudah tidak memenuhi syarat.
“Seorang guru bisa juga tidak dapat tahun ini meskipun tahun lalu dapat. Hal
ini bukan karena kuotanya turun, tapi sebarannya yang berubah. Jumlah kuota
nasional tetap, yang memenuhi syarat makin banyak,” kata Tagor di Gedung C
lantai 19, Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta.
Kualitas Dapodik tahun ini makin baik sehingga hampir semua Kabupaten/Kota
datanya baik. Akibatnya, kuota yang menyebar juga banyak. Hal inilah yang
membuat kuota Kabupaten/Kota tahun ini menurun padahal kuota secara nasional
sama namun sebarannya menjadi lebih luas.
“Cara menghitung kuota yaitu jumlah guru yang memenuhi syarat dibagi dengan
kuota nasional kali seratus persen. Kita tidak intervensi,” ujar Tagor.
Para guru dapat memantau datanya di Dapodik melalui fasilitas halaman Info PTK yang berbasis internet. Menurut Tagor
verifikasi data guru secara online ini salah satu pemaksaan secara positif agar
guru jangan alergi dengan internet. Jika sudah terbiasa dengan internet, guru
akan bisa meningkatkan kompetensinya.
Semoga membantu. Salam Pendidikan!
Guru Penerima Tunjangan Ditentukan Dinas Pendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar