Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan

Kebijakan pemerintah untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester telah berdampak terjadinya sebagian guru tertentu tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang tentunya hal ini berdampak pula terhadap pencairan tunjangan profesinya.

Oleh karena itu guna mengatasi masalah tersebut pemerintah telah menerbitkan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.  

Peraturan ini bisa dianggap sebagai solusi untuk “menambal” kekurangan jumlah jam bagi guru-guru yang terkena dampak kebijakan tersebut.

Adapun guru-guru yang mengalami dampak dari kebijakan tersebut adalah guru-guru yang mengampu mata pelajaran sebagai berikut:

SMP
SMA
SMK
Bahasa Indonesia Geografi Bahasa Indonesia
Ilmu Pengetahuan Alam Matematika Penjaskes
Matematika Penjaskes Sejarah
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sejarah TIK/KKPI
Penjaskes TIK
Seni Budaya, dan
TIK.

Menurut peraturan ini, terdapat 5 (lima) jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih guru, yaitu menjadi:

  1. Walikelas,
  2. Pembina OSIS,
  3. Guru piket,
  4. Membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan
    KIR, atau
  5. Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan.

Agar dapat diperhitungkan sebagai ekuivalensi, masing-masing kegiatan harus disertai bukti fisik, berupa: SK Penugasan, Program dan Jadwal Kegiatan serta  Laporan Pelaksanaan Tugas/Kegiatan.

Info selengkapnya tentang  Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:


Untuk memahami lebih jauh tentang ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan ini, Kemendikbud telah menerbitkan pula buku tanya jawab tentang Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan, yang dapat diunduh melalui tautan  di bawah ini:



0 komentar:

Posting Komentar