Berdasarkan data dari
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ini ada 1,6 juta guru dari total
3 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Jika sampai akhir Desember
2015 atau 1 Januari 2016 guru-guru tersebut belum sertifikasi atau memiliki
sertifikat pendidik, mereka terancam tidak boleh mengajar.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan
dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU
Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum bersertifikasi dan S1 harus
menyelesaikan pendidikannya, jika tidak mereka dilarang mengajar.
Baca juga: Guru yang Belum Sertifikasi Dilarang Mengajar
Seperti yang SekolahDasar.Net lansir dari Tempo (08/04/2015),
saat bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu, Ketua PGRI,
Sulistyo meminta pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi guru yang
waktu penyelesaiannya berakhir pada 2015. PGRI juga meminta agar tunjangan guru
dibayarkan tepat waktu.
Baca juga: Presiden Jokowi Janji Angkat Kesejahteraan Guru
Sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 bagi guru PNS dan guru Non PNS yang
mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola,
yaitu Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL), Penilaian Portofolio (PF),
Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pemberian sertifikasi secara langsung dilakukan untuk guru yang pendidikan
terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IV b. Sertifikasi melalui
penilaian portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan
pendidikan terakhir S1 dan jika belum S1 maka harus memiliki golongan IV a atau
berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi diarahkan melalui jalur PLPG. Calon
peserta ditentukan oleh Badan PSDMPK dan PMP Kemdikbud dengan berbasis data
Nomor unik Pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). PLPG untuk mendapatkan
sertifikat pendidik ini ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari.
Mulai tahun 2015 mendapatkan sertifikat pendidik, guru
harus mengikuti PPG, yaitu semacam program pendidikan pra jabatan sebagai
sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Jika lulus, guru mendapat gelar
profesi dan sertifikat pendidik dan berhak mendapat tunjangan profesi guru.
(Sumber : sekolahdasar.net)
Jutaan Guru Terancam Tidak Mengajar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar